Rabu, 15 Februari 2012

KEPRIBADIAN DAN KEBUDAYAAN


Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki ribuan pulau dengan jutaan penduduk yang tersebar di seluruh pulau sudah pasti pula memiliki corak  budaya yang beraneka ragam. Dari ragam corak budaya ini pula menghasilkan kepribadian individu masyarakat Indonesia. Kepribadian sendiri adalahcorak tingkah laku sosial yang meliputi corak kekuatan, dorongan, keinginan,opini dan sikap yang melekat pada seseorang apabila berhubungan dengan oranglain atau menanggapi suatu keadaan.
Sedangkan arti Kebudayaan menurut Kamus Umum Bahasa IndonesiaBadudu – Zain adalah:
(1) segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia sebagaihasil pemikiran dan akal budinya;
(2) peradaban sebagai hasil akal budi manusia;
(3) ilmu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang dimanfaatkan untuk kehidupannya dan memberikan manfaat kepadanya.
Selanjutnya Koentjaraningrat dengan mengacu pada pendapat Kluckhohnmenggolongkan unsur-unsur pokok yang ada pada tiap kebudayaan dunia, antaralain sebagai berikut:
1.      Bahasa
2.      Sistem pengetahuan
3.      Organisasi social
4.      Sistem peralatan hidup dan teknologi
5.      Sistem mata pencaharian hidup
6.      Sistem religi
7.      Kesenian
Masyarakan dan kebudayaan merupakan perwujudan atau abstraksi perilaku manusisa. Kepribadian juga akan mewujudkan perilaku manusia; perilaku manusia dapat dibedakan dari kepribadiannya karena kepribadianmerupakan latar belakang perilaku yang ada dalam diri individu. Ketiga haltersebut mencerminkan kepribadian seseorang tersebut. Contohnya: seseorangyang melihat perselisihan antara dua orang, hal yang mungkin muncul dalam diriorang tersebut adalah keinginan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dankegiatannya atau perbuatan yang akan dilakukannya untuk menyelesaikanmasalah tersebut disebut tindakan.





Pembentukan kepribadian individu pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kabudayaan, organisme biologis, lingkungan alam dan lingkungan sosial individu.

Faktor biologis, dapat mempengaruhi kepribadian secara langsung,misalnya seseorang yang mempunyai badan yang lemah secara fisik dapatmempunyai sifat rendah diri atau cacat fisik dan juga bisa mempengaruhikepribadian seseorang, atau karena kesalahan hormon dalam tubuhmanusia akan mempengaruhi kepribadian seseorang.

Faktor lingkungan alam dan lingkungan social, dalam masyarakat akandijumpai suatu proses dimana seorang individu mendapatkan pembentukan sikap untuk berperikelakuan sesuai dengan keinginankelompok (sosialisasi). Secara sosiologis, pembentukan kepribadianseseorang dapat diperoleh melalui proses tersebut yang dimulai sejak kelahirannya. Misalnya seseorang yang dibesarkan dalam lingkungan yangketat aturan maka dia akan tumbuh menjadi orang yang teratur.

Pengaruh Kebudayaan Terhadap Perkembangan Kepribadian. Berdasarkandefinisi kebudayaan dan kepribadian yang telah dikemukakan sebelumnya,kebudayaan memiliki beberapa pengertian, yaitu segala sesuatu yang dilakukanoleh manusia atau peradaban manusia sebagai hasil pemikiran dan akal budimereka. Kebudayaan juga diartikan sebagai ilmu pengetahuan manusia sebagaimakhluk sosial yang dimanfaatkan untuk kehidupannya dan memberikan manfaatkepadanya. Sedangkan kepribadian diartikan sebagai sifat khas dan hakikiseseorang yang membedakan dia dari orang lain. Terdapat lima tipe kebudayaankhusus yang mempengaruhi bentuk kepribadian yaitu:

Kebudayaan khusus atau dasar faktor kedaerahan. Misalnya dalam cara berdagang dan cara meminang antara orang padang dengan jawa berbedakarena pengaruh daerahnya

Cara hidup di desa dan di kota berbeda. Anak yang dibesarkan di desaakan mempunyai sifat irit, percaya diri, sedangkan anak yang dibesarkandi kota bersifat individualistik.

Kebudayaan khusus atau kelas sosial, orang yang memiliki materi yanglebih mempunyai gaya hidup yang berbeda dengan orang yang berkekurangan

Kebudayaan khusus atas dasar agama, orang yang dididik oleh agamayang berbeda akan memiliki kepribadian yang berbeda pula.

Pekerjaan atau keahlian. Misalnya kepribadian pengajar akan berbedadengan dokter atau pengacara.

Kesimpulannya, kebudayaan diciptakan oleh manusia dalam bermasyarakat sebagai wujud penyatuan cipta, karya dan rasa masing-masingindividu untuk membentuk nilai dan norma baru yang berlaku dalam masyarakatitu. Kemudian nilai dan norma tersebut dipatuhi oleh setiap individu sebagaiidentitas dari suatu kelompok masyarakat tertentu yang membedakan mereka darikelompok masyarakat lain yang memiliki nilai dan norma yang berbeda.


Asas-Asas Kewarganegaraan

Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
1.       Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.       Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.       Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.       Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita  WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.


Tujuan NKRI

Teori tujuan negara
a. Kekuasaan negara, menurut shang yang, rakyat dan Negara harus berbanding terbalik, bila
Negara-negara ingin kuat rakyat harus dilemahkan dan sebaliknya. MACHIAVELLI, menitik beratkan pada pribadi raja, yaitu agar cerdik seperti kancil dan garang seperti singa
b. Perdamaian dunia, menurut Dante Aligheri untuk mencapai perdamaian dunia perlu dibentuk negara dalam satu imperium raja atau kaisar, pembentukan negara-negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan
c. Jaminan hak dan kewajiban, Negara, negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negra terpelihara  (jhon lock)
d. Negara kesejahteraan Negara bukan hanya memelihara ketertiban hukum tetapi juga menciptakan kesejahteraan warga negaranya
     Cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang bersatu, erdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, cita-cita NKRI adaalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Tujuan NKRI 

selanjutnya terjabar dalam alinea ke-iv pembukaan UUD 45
Yaitu :                                                                                                                                                       
a. Melidungi seegeenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.     Sentralisasi, dan
2.     Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.     adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.     adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.     penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.     bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.     peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.     daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.     rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.     keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.     pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.     peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.     tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.     partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.     penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.     tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.     tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.     hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.     hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.     hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.     hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.     hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.     hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.     cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.     badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.     negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.     negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.     negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.     negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.